Jumat, 27 Maret 2015

Masalah Masalah Siswa di Sekolah Serta Pendekatan Pendekatan Umum dalam Bimbingan dan Konseling (Strategi Bimbingan dan Konseling)

PENDAHULUAN

Pendidikan di sekolah merupakan pendidikan formal yang dijalani oleh sebagian besar manusia dalam memenuhi kebutuhan  ilmu dan pengetahuannya dalam perjalanan mencapai cita cita di masa depan. Di sekolah terdapat guru bimbingan dan konseling juga guru mata pelajaran yang sering berinteraksi langsung dengan peserta didik. Dalam menjalani tugasnya sebagai peserta didik di sekolah, peserta didik itu sendiri mengahadapi masalah- masalah yang sering muncul di antaranya adalah masalah akademik dan masalah teman dalam lingkungan pergaulannnya.

Dalam masalah akademik berhubungan dengan cara belajar dan juga interaksi dengan guru mata pelajaran di kelas, sedangkan untuk masalah pergaulan lebih kepada interkasi peserta didik dengan teman sebayanya yang cocok atau merasa nyaman selain itu juga interaksi dengan teman sebaya yang berlawanan jenis kelamin serta komunitas teman bermain, hal tersebut menjadi begitu krusial sebab masa remaja merupakan masa untuk pencarian jati diri. Selain itu ada pula masalah agama yang berkaitan dengan keteguhan iman dan sebagai pondasi dalam melakukan segala sesutau hal yang baik dan terhindar dari pebuatan buruk.

 Berikut adalah Srategi Bimbingan dan Konseling
 C. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling 
1. Program Layanan 
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut : 
a. Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan. 
b. Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan. 
c. Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran. 
d. Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan. 
e. Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling. 
2. Penyelenggaraan Layanan 
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan terapeutik, dan (5) pelayanan diperluas. 
a. Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa. 
b. Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa. 
c. Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling. Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas. 
d. Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan.
e. Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas. 
3. Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan 
a. Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran) 
1) Di dalam jam pembelajaran: 
a) Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. 
b) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. 
c) Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus. 
2) Di luar jam pembelajaran: 
a) Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. 
b) Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. 
c) Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan. 
d) Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan. 
D. Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling. 
1. Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB 
a. Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. 
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling. 
2. Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK. 
a. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran. 
b. Jika diperlukan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus. 
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi: 
a. Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayanan bimbingan dan konseling profesional 
b. Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan siswa 
c. Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling 
d. Pendekatan, metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik. 
e. Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling 
f. Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling 
g. Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling 
h. Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan konseling 
i. Kode etik profesional bimbingan dan konseling 
j. Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling 
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut: 
a. Sejak awal bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi: 
1) Struktur pelayanan bimbingan dan konseling 
2) Program pelayanan bimbingan dan konseling 
3) Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan konseling 
4) Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan konseling 
5) Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. 
b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara profesional dan proporsional. 
c. Kerjasama 
1) Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud. 
2) Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh. 

Sumber: 
Diambil dari : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 81 Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran,

IMPLIKASI

Melalui materi ini implikasi yang dapat diterapkan oleh guru mata pelajaran melalui pendekatan langsung dalam kegiatan belajar mengajar di dalam kelas untuk memperoleh data yang berhubungan dengan perkembangan peserta didik pada mata pelajaran yang bersangkutan dihubungkan dengan sikap peserta didik atau respon peserta didik terhadap mata pelajaran yang diajarkan oleh guru mapel tersebut, sedangkan pendekatan secara tidak langsung lebih kepada penilaian sikap peserta didik berinteraksi dengan masyarakat sekolah.


Kamis, 12 Maret 2015

Teknik-teknik Dasar Pemahaman individu


PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan meningkat, berdampak pada sektor-sektor dalam kehidupan sehari-hari salah satunya sektor sosial dalam interaksi sosial yang terjdai di lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah. Perkembangan teknologi ini juga berdampak pada perkembangan individu, khususnya masa remaja yang merupakan masa dalam pencarian jati dirinya.

Terlebih bagi para individu yang dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai pengaruh negatif dan tekanan dari lingkungan sosialnya. Ironisnya dalam proses mencari jati dirinya, individu justru menghadapi krisis identitas. Individu menjadi rentan terhadap berbagai pengaruh tersebut. (Dra. Michiko Mamesah).

TEKNIK TEKNIK DASAR DALAM PEMAHAMAN INDIVIDU

Konseling sebagai proses yang kompleks dan penuh tantangan melibatkan dua pribadi secara utuh. Keterbukaan dan kehangatan dari kedua belah pihak, serta motivasi untuk rela membimbing dan dibimbing, berubah dan diubah akan merupakan kunci keberhasilan dari proses konseling. Ingat, sebagai pribadi dengan segala karakteristiknya klien berhak menentukan sendiri apa yang terbaik bagi dirinya berbekal arahan dan bimbingan dari konselor,

Untuk teknik-tekniknya bisa d cek di http://counselingtreatment.weebly.com/dasar-dasar-bk.html .

IMPLIKASI

Melalui materi ini guru mata pelajaran dalam proses mengajar di dalam kelas dapat menggunakan teknik teknik untuk memeroleh informasi peserta didik yang berkaitan dengan pemahaman individu sesuai dengan aspek yang akan diteliti atau informasi yang ingin diperoleh sehingga selaras dan tepat sasaran.